Berita

/

Berita

/

BGN Perketat Keamanan Pangan untuk Cegah KLB

BGN Perketat Keamanan Pangan untuk Cegah KLB

Nomor: SIPERS-382H/BGN/12/2025

Berita 6 Desember 2025

picture-BGN Perketat Keamanan Pangan untuk Cegah KLB

Jakarta — Badan Gizi Nasional (BGN) menerapkan langkah korektif besar-besaran untuk memperketat keamanan pangan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menyusul sejumlah kasus gangguan pencernaan di beberapa daerah. Upaya ini menargetkan penurunan insiden hingga nol kejadian secara nasional.


Kepala BGN, Dadan Hindayana, menegaskan bahwa sebagian besar Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sudah bekerja baik, namun peningkatan standar tetap menjadi prioritas. “Ya, memang ada beberapa kejadian, jadi harus ketahui juga bahwa sebagian besar mereka melakukan dengan sangat baik. Memang masih ada yang mengalami kejadian dan itu jumlahnya harus kita tekan terus-menerus dan kita targetnya nol kejadian,” ujar Dadan di Jakarta, Sabtu (6/12).


Sebagai langkah korektif, BGN membatasi kapasitas layanan SPPG agar operasional dapur tetap aman dan terkendali. Selain itu, seluruh SPPG diwajibkan menggunakan rapid test untuk memastikan bahan baku dan hasil masakan memenuhi standar kelayakan konsumsi. “Sehingga kita akan tahu bahan bakunya baik atau tidak, kemudian hasil masakannya apakah layak dikonsumsi atau tidak,” jelas Dadan.


Upaya penguatan keamanan juga dilakukan melalui kewajiban sterilisasi food tray dengan standar higienis serta penggunaan air bersertifikat, baik air dalam kemasan maupun air isi ulang dengan fasilitas yang telah lolos sertifikasi. Kebijakan ini memastikan proses memasak dan pencucian berjalan seragam di seluruh daerah.


Sejumlah daerah turut menerapkan kebijakan tambahan untuk meningkatkan keamanan pangan. Salah satunya Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang melarang penggunaan santan dan cabai pada menu MBG karena dinilai lebih rentan rusak. Kebijakan ini disebut terbukti membantu menghilangkan kejadian-kejadian yang tidak diinginkan.


BGN juga mencatat bahwa sejumlah insiden dipicu gangguan teknis, termasuk keterlambatan konsumsi makanan di lapangan. “Ada juga yang pada saat kegiatan itu ada gangguan-gangguan teknis… misalnya ketika dia kirim makanan ke satu sekolah harusnya dimakan jam 10 ternyata dimakan jam 12,” ungkap Dadan. Ia juga menyoroti kasus makanan yang dibawa pulang hingga melewati batas ketahanan enam jam.


Sebagai bagian dari penguatan sistem keamanan pangan, SPPG yang mengalami insiden diminta menghentikan operasional sementara untuk menjalani investigasi dan evaluasi sebelum kembali beroperasi. “SPPG-SPPG yang mengalami kejadian kita minta stop dulu kemudian kita investigasi. Kemudian kita evaluasi dan setelah semua saran perbaikan dilakukan mereka operasional kembali,” tutup Dadan.


Biro Hukum dan Humas

Badan Gizi Nasional