Berita

/

Berita

/

BGN Pastikan SPPG Dikelola Tenaga Profesional Terlatih

BGN Pastikan SPPG Dikelola Tenaga Profesional Terlatih

Nomor: SIPERS-382F/BGN/12/2025

Berita 6 Desember 2025

picture-BGN Pastikan SPPG Dikelola Tenaga Profesional Terlatih

Jakarta — Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib memiliki tiga personel inti sebagai syarat standar operasional. Kebijakan ini diberlakukan untuk memastikan kualitas layanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terjaga dan dapat dipertanggungjawabkan di seluruh daerah.


Kepala BGN, Dadan Hindayana, mengatakan bahwa komposisi personel inti ini menjadi fondasi penting keberhasilan SPPG dalam produksi makanan bergizi yang aman, terukur, dan sesuai standar komposisi gizi nasional. “Satu kepala SPPG, itu yang kita didik, yang berasal dari Sarjana Penggerakan Indonesia. Kemudian dua ahli gizi, karena Badan Gizi tidak menetapkan standar menu nasional. Tapi Badan Gizi menetapkan standar komposisi gizi, dimana menunya harus disusun oleh ahli gizi,” jelas Dadan di Jakarta, Sabtu (6/12).


Dadan menambahkan bahwa ahli gizi direkrut dari warga lokal lulusan perguruan tinggi, agar penyusunan menu dapat menyesuaikan potensi sumber daya lokal serta preferensi masyarakat di wilayah masing-masing. “Yang kita fungsikan untuk bisa memasak menu berbasis potensi sumber daya lokal dan kesukaan masyarakat lokal,” ujarnya.


Dadan mengakui bahwa pada awal implementasi, mayoritas tenaga penyusun menu berasal dari Sarjana Gizi. Namun, karena jumlahnya semakin terbatas, BGN kini membuka rekrutmen bagi lulusan program studi lain yang beririsan dengan keahlian gizi. “Contohnya Sarjana Kesehatan Masyarakat, kemudian Sarjana Teknologi Pangan, Sarjana Pengelolaan Makanan, kemudian Sarjana Keamanan Pangan. Itu semua saya lihat program-program studi yang di dalam belajarnya berkaitan dengan keahlian gizi,” kata Dadan.


Selain kepala SPPG dan dua ahli gizi, personel wajib ketiga adalah tenaga akuntansi yang bertugas memastikan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan. “Yang ketiga yang harus ada adalah akuntan, ahli keuangan. Nah, ini tiga orang ini akan menjadi pegawai Badan Gizi yang kita tempatkan di SPPG,” tutup Dadan.


Biro Hukum dan Humas

Badan Gizi Nasional