BGN Pastikan Hak Petugas SPPG Terpenuhi Secara Konsisten
Nomor: SIPERS-170B/BGN/08/2025
Berita • 12 Agustus 2025
Sumber:
Doc. Biro Hukum dan Humas BGNJakarta — Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh hak operasional petugas di lapangan terpenuhi secara konsisten melalui penerapan pedoman pengelolaan Rekening Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Pedoman ini menjadi acuan resmi bagi seluruh wilayah dalam menyusun, memverifikasi, dan mengelola proses administratif yang terkait dengan dukungan finansial bagi petugas SPPG.
Penerapan pedoman tersebut bertujuan memperkuat kepastian hak petugas SPPG, yang selama ini menjadi ujung tombak pelayanan gizi di masyarakat. Melalui mekanisme yang sudah diselaraskan, BGN memastikan bahwa proses pembukaan dan pengelolaan rekening SPPG dilakukan lebih terstruktur, transparan, dan sesuai alur yang telah ditetapkan secara nasional.
Seluruh implementasi pedoman ini berlandaskan pada Keputusan Deputi Nomor 003/05/03/SK.03/01/2025 tentang Petunjuk Teknis Pembuatan Rekening SPPG dan Penggunaan Dana Makan Bergizi Gratis, yang menjadi dasar hukum bagi proses pembukaan, verifikasi, dan pengelolaan rekening SPPG di seluruh daerah. Keputusan tersebut memastikan bahwa pemenuhan hak petugas berjalan konsisten, terukur, dan sesuai standar nasional.
Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati, menekankan bahwa pemenuhan hak petugas gizi merupakan bagian dari reformasi tata kelola program gizi nasional.
“Kami memastikan bahwa setiap petugas gizi mendapatkan hak mereka secara tepat, jelas, dan tanpa hambatan. Mereka adalah garda terdepan dalam pelayanan gizi, dan dukungan operasional harus berjalan konsisten di semua wilayah,” ujar Hida di Jakarta, Selasa (12/8).
Hida menambahkan bahwa pedoman ini memberikan kejelasan bagi setiap tingkatan pemerintahan, mulai dari desa hingga kabupaten/kota, sehingga tidak ada tumpang tindih tanggung jawab dalam proses administrasi.
“Pedoman pengelolaan rekening SPPG ini memberikan panduan yang terukur kepada setiap unit. Dengan adanya alur yang tertata, potensi keterlambatan atau ketidaksesuaian dapat ditekan,” lanjut Hida.
BGN mencatat bahwa implementasi pedoman tersebut telah mendorong peningkatan konsistensi dukungan operasional di sejumlah daerah. Dengan alur administrasi yang lebih jelas, petugas gizi dapat lebih fokus menjalankan tugas tanpa terhambat oleh kerumitan birokrasi.
Biro Hukum dan Humas
Badan Gizi Nasional