Berita

/

Berita

/

BGN Pastikan Gaji Pengawas Gizi dan Keuangan Tak Dipotong dari Anggaran Operasional Rp3.000

BGN Pastikan Gaji Pengawas Gizi dan Keuangan Tak Dipotong dari Anggaran Operasional Rp3.000

Nomor: 5-11-2026

Berita • 6 November 2026

picture-BGN Pastikan Gaji Pengawas Gizi dan Keuangan Tak Dipotong dari Anggaran Operasional Rp3.000

Jakarta — Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan kebijakan pembatasan biaya operasional maksimal Rp3.000 per penerima manfaat tidak berdampak terhadap pembayaran gaji Pengawas Gizi dan Pengawas Keuangan pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Juru Bicara BGN Tysa Novenny menegaskan, kebijakan batas maksimal biaya operasional tersebut tidak mengurangi hak para Pengawas Gizi dan Pengawas Keuangan. Dengan demikian, para mitra maupun tenaga pengawas tidak perlu khawatir mengenai keberlanjutan pembayaran gaji tersebut.

“Sekali lagi, jangan khawatir. Gaji Pengawas Gizi dan Pengawas Keuangan berada di luar komponen biaya operasional maksimal Rp3.000 per penerima manfaat,” tegas Tysa, di Jakarta Jumat (6/11).

Dalam mekanisme penyaluran anggaran, gaji Pengawas Gizi dan Pengawas Keuangan akan dibayarkan melalui skema top up virtual account (VA) yang dilakukan setiap 10 hari sekali kepada masing-masing SPPG.

Setiap kali top up dilakukan, anggaran yang disalurkan mencakup sejumlah komponen kebutuhan operasional SPPG, termasuk pembayaran gaji Pengawas Gizi dan Pengawas Keuangan.

“Jadi ketika dilakukan top up virtual account, akan mengcover biaya bahan baku, operasional dan insentif pelayanan dan jaminan mutu serta biaya gaji pengawas gizi dan pengawas keuangan,” jelas Tysa.

Ia menjelaskan, pemisahan alokasi anggaran tersebut merupakan bagian dari mekanisme pembiayaan Program MBG untuk memastikan setiap komponen kebutuhan SPPG dapat terpenuhi sesuai peruntukannya.

Melalui penjelasan ini, BGN berharap para mitra, Pengawas Gizi, dan Pengawas Keuangan memperoleh pemahaman yang utuh mengenai kebijakan biaya operasional. BGN memastikan bahwa pembayaran gaji para pengawas tetap dianggarkan secara terpisah dan tidak diambil dari komponen biaya operasional maksimal Rp3.000 per penerima manfaat.

Dengan demikian, kebijakan pengaturan biaya operasional tersebut tidak mengubah skema penganggaran gaji Pengawas Gizi dan Pengawas Keuangan dalam pelaksanaan Program MBG.

Biro Hukum dan Humas
Badan Gizi Nasional

Butuh Bantuan?