BGN Gelar Bimbingan Teknis SIMAN V2 untuk Optimalisasi Tata Kelola Aset
Berita • 3 Juli 2025

Sumber:
Internal BGNTangerang – Dalam upaya meningkatkan pemahaman dan kapasitas pengelolaan aset negara, Badan Gizi Nasional (BGN) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) penggunaan Aplikasi Sistem Manajemen Aset Negara (SIMAN) Versi 2. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Biro Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) dan Pengadaan Barang dan Jasa, dengan menghadirkan narasumber dari Direktorat Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan. Acara ini di selenggarakan di tanggerang pada Kamis, 03 Juli 2025.
Bimtek difokuskan pada dua modul utama, yaitu Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) untuk Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) serta Pengawasan dan Pengendalian (WASDAL).
Kepala Biro Pengelolaan BMN dan Pengadaan Barang dan Jasa, Ranto, menekankan pentingnya kegiatan ini mengingat BGN baru terbentuk pada 15 Agustus 2024 berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional. “Bimtek ini bertujuan membekali pegawai BGN, khususnya Koordinator Pengelolaan BMN, dengan pemahaman yang mendalam dalam pengelolaan aset negara,” ujarnya.
Yusuf Perdana Aji Surya, narasumber Modul WASDAL, menjelaskan mengenai batas waktu penyampaian Laporan Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara Semester I Tahun 2025. “Sesuai Surat Kementerian Keuangan Nomor S-64/KN/KN.2/2025 tanggal 24 Juni 2025, BGN wajib menyerahkan Laporan WASDAL Tingkat Kuasa Pengguna Barang paling lambat 7 Juli 2025, dan Laporan WASDAL Tingkat Pengguna Barang paling lambat 21 Juli 2025, keduanya melalui aplikasi SIMAN V2,” jelasnya.
Sementara itu, Dwipa Ratna Wuri, narasumber Modul RKBMN Tingkat K/L, menyampaikan pentingnya penyusunan RKBMN untuk RKA-K/L Tahun Anggaran 2027. “Berdasarkan Surat Kementerian Keuangan Nomor S-66/KN/KN.2/2025 tanggal 30 Juni 2025, batas akhir penyampaian laporan RKBMN BGN adalah 5 Desember 2025, yang juga harus disampaikan melalui SIMAN V2,” terangnya.
Ia menambahkan, “Sebelum diserahkan ke Kementerian Keuangan, RKBMN harus direviu terlebih dahulu oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) untuk memastikan kesesuaian dengan ketentuan perencanaan kebutuhan, sehingga menghasilkan RKBMN yang berkualitas.”
Melalui Bimtek ini, diharapkan Badan Gizi Nasional dapat menyampaikan Laporan WASDAL dan RKBMN RKA-K/L kepada Kementerian Keuangan tepat waktu. Ketepatan penyampaian laporan merupakan salah satu indikator kepatuhan pengelolaan BMN sesuai peraturan perundangan dalam Indeks Pengelolaan Aset (IPA) Tahun 2025, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 39/KM.6/2025 tentang Indikator Pengelolaan BMN Tahun 2025.
Biro Hukum dan Humas
Badan Gizi Nasional