BGN Atur Sisa Pangan dan Limbah MBG
Nomor: SIPERS-12A/BGN/03/2025
Berita • 19 Maret 2025
Sumber:
Doc. Biro Hukum dan Humas BGNJakarta — Badan Gizi Nasional (BGN) mengatur penanganan sisa pangan dan limbah dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan pangan sekaligus mendorong operasional yang ramah lingkungan. Kebijakan ini bertujuan mencegah pemborosan makanan dan meminimalkan risiko kesehatan di lingkungan dapur MBG.
Penanganan sisa pangan dilakukan melalui prosedur yang jelas, mulai dari pemilahan, pencatatan, hingga penanganan lanjutan sesuai ketentuan. Setiap sisa makanan dikelola agar tidak menimbulkan potensi kontaminasi atau dampak kesehatan, serta tidak disalahgunakan dalam proses operasional.
Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati, menyatakan bahwa pengelolaan sisa pangan menjadi bagian penting dari tata kelola MBG.
“Penanganan sisa pangan kami atur secara ketat untuk mencegah pemborosan dan risiko kesehatan. Setiap dapur MBG wajib mengikuti prosedur yang telah ditetapkan,” ujar Hida di Jakarta, Rabu (19/3).
Selain sisa pangan, BGN juga menerapkan manajemen limbah dapur yang bertanggung jawab. Pengelolaan limbah dilakukan dengan prinsip ramah lingkungan, termasuk pemilahan limbah organik dan non-organik serta pengelolaan limbah sesuai standar yang berlaku.
Mengacu pada Keputusan Kepala BGN Nomor 15.1 Tahun 2024 Tentang Pedoman Umum Sistem dan Tata Kelola Badan Gizi Nasional untuk Program MBG, manajemen sisa pangan dan limbah dirancang sebagai bagian dari sistem pengendalian operasional dan keberlanjutan program. Pendekatan ini memastikan operasional dapur MBG berjalan aman sekaligus memperhatikan aspek lingkungan.
Hida menambahkan bahwa pengelolaan limbah juga berkontribusi pada keberlanjutan program.
“Manajemen limbah yang baik tidak hanya menjaga kebersihan dan keamanan dapur, tetapi juga mendukung operasional MBG yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan,” kata Hida.
Biro Hukum dan Humas
Badan Gizi Nasional