BGN Atur Larangan dan Sanksi untuk Jamin Keamanan Pangan Program MBG
Nomor: SIPERS-200A/BGN/09/2025
Berita • 4 September 2025
Sumber:
Doc. Biro Hukum dan Humas BGNJakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) membuat aturan larangan dan sanksi bagi penerima bantuan pemerintah yang melaksanakan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di tingkat Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Salah satunya adalah melarang penggunaan minyak goreng lebih dari tiga kali serta air tidak higienis.
Hal ini telah diatur dalam Surat Keputusan (SK) Kepala BGN Nomor 63 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah untuk Program MBG Tahun Anggaran 2025.
"Dilarang menggunakan minyak goreng lebih dari tiga kali dan juga dilarang menggunakan air yang tidak higienis," kata Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati, Kamis (4/9).
Khusus air untuk operasional SPPG atau sebutan lainnya dapur MBG, lanjut Hida, wajib dilakukan tes ke laboratorium, mencegah terjadinya insiden keamanan pangan selain faktor dari bahan makanan.
"Uji laboratorium air dilakukan secara berkala satu tahun sekali. Ciri-ciri air yang layak konsumsi seperti tidak berbau, tidak berwarna, tidak mengandung bakteri, kekeruhan maksimal 5 NTU (Nphelomtic Turbidity Unit)," ujarnya.
Lalu, untuk peralatan dapur, BGN mewajibkan penggunaan berbahan stainless steel dengan tipe khusus yakni SUS 316, 430, dan 304. Selain itu, SPPG dilarang menjalankan Program MBG dengan jumlah penerima manfaat yang berbeda dari hasil sinkronisasi data yang telah ditetapkan dalam Surat Edaran (SE) Kepala BGN Nomor 3 Tahun 2025.
Hida menegaskan, bila ditemukan manipulasi data penerima manfaat, pengurangan porsi makanan, serta penggunaan bahan pangan yang tidak higienis atau tidak layak konsumsi termasuk dalam pelanggaran serius.
Penerima bantuan juga tidak boleh merekrut pegawai atau relawan di luar wilayah lokasi dapur SPPG, serta dilarang melakukan tindakan yang dapat merugikan negara, penerima manfaat, dan masyarakat sekitar.
Apabila terjadi pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, BGN akan menjatuhkan sanksi tegas mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara penyaluran dana bantuan, hingga kewajiban mengembalikan dana ke kas negara.
Dalam kasus berat, BGN berhak membatalkan perjanjian kerja sama (PKS), memblokir NPSN yayasan terkait, serta memberikan daftar hitam bagi pihak yang bersangkutan.
"Proses hukum apabila terjadi penyalahgunaan keuangan dan termasuk dalam tindak pidana. Dalam hal penerima dana bantuan tidak melaksanakan program bantuan pemerintah dengan unsur kesengajaan dan mengakibatkan kerugian negara dapat dikenakan sanksi hukum sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Hida.
Biro Hukum dan Humas
Badan Gizi Nasional