Berita

/

Berita

/

BGN Atur Detail Konsumsi dan Penyimpanan Susu MBG

BGN Atur Detail Konsumsi dan Penyimpanan Susu MBG

Nomor: SIPERS-20A/BGN/04/2025

Berita 8 April 2025

picture-BGN Atur Detail Konsumsi dan Penyimpanan Susu MBG

Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa susu dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak boleh disimpan dan dikonsumsi secara sembarangan. Negara hadir hingga ke level teknis, mengatur cara penyajian, waktu konsumsi, serta tata penyimpanan susu demi menjaga keamanan dan efektivitas gizi bagi anak.

Pengaturan tersebut tertuang dalam Petunjuk Teknis (Juknis) Standar Penyediaan dan Distribusi Susu MBG yang disahkan melalui Keputusan Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola nomor 004/05/03/SK.04/02/2025. Juknis ini mengatur ketentuan penyimpanan, batas waktu aman sebelum dikonsumsi, serta perlakuan susu sejak diterima hingga diminum anak. Juknis ini menjadi rujukan nasional untuk mencegah penurunan mutu dan risiko kesehatan.

Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati, menyampaikan bahwa pengaturan detail ini bertujuan melindungi anak dari risiko yang sering tidak disadari. “Susu MBG tidak bisa diperlakukan seperti minuman biasa. Cara penyimpanan dan waktu konsumsi sangat menentukan keamanan dan manfaat gizinya,” ujar Hida di Jakarta, Selasa (08/4).

Menurut Hida, edukasi ini penting tidak hanya bagi pelaksana program, tetapi juga bagi sekolah dan orang tua. “Dengan aturan yang jelas, BGN ingin memastikan susu yang dikonsumsi anak benar-benar aman dan tidak menimbulkan risiko kesehatan akibat kesalahan penyimpanan,” tambahnya.

Biro Hukum dan Humas
Badan Gizi Nasional