Berita

/

Berita

/

BGN akan Tindak Tegas Terkait Dugaan Minyak Babi di Ompreng MBG

BGN akan Tindak Tegas Terkait Dugaan Minyak Babi di Ompreng MBG

Nomor: SIPERS-189/BGN/08/2025

Berita 26 Agustus 2025

picture-BGN akan Tindak Tegas Terkait Dugaan Minyak Babi di Ompreng MBG

Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) menanggapi laporan adanya dugaan ompreng atau "food tray" Program Makan Bergizi Gratis (MBG) asal Chaoshan, China, yang disebut mengandung bahan berbahaya termasuk minyak babi.

Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati, mengatakan pihak BGN langsung melakukan pemeriksaan dan identifikasi mendalam terkait kabar tersebut.

"Saat ini BGN sedang menelusuri kabar yang beredar terkait dugaan penggunaan food tray MBG yang mengandung minyak babi," ujarnya di Jakarta, Selasa (26/08).

Hida juga menuturkan bahwa BGN tidak dapat melakukan investigasi sendiri, diperlukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait agar hasilnya tepat sasaran dan komprehensif.

“Dalam mengungkap informasi ini, kami perlu hati-hati dan menggandeng beberapa pihak di luar BGN, terutama yang memiliki kapasitas dan kewenangan lebih mengenai kehalalan dan kebijakan produk impor,” tambah Hida.   

Selama ini, BGN telah mengatur jenis dan kriteria ompreng yang dipakai untuk program MBG. Akan tetapi, pengadaan ompreng tersebut diserahkan langsung ke pihak SPPG atau yayasan.

“Sejauh ini BGN belum pernah melakukan pengadaan ompreng untuk Program MBG,” ucapnya.

Menurut penuturan Hida, BGN akan mengambil langkah tegas terkait dugaan ompreng MBG ini. BGN tidak akan tinggal diam bila terbukti ada pelanggaran dalam pengadaan maupun penggunaan ompreng MBG.

“Hal-hal yang menjadi keresahan masyarakat, seperti dugaan kandungan minyak babi pada ompreng ini tentu menjadi perhatian khusus bagi kami. Jika terdapat temuan pelanggaran, BGN akan menindak tegas serta mengambil langkah-langkah lanjutan, termasuk langkah hukum bila perlu,” tambahnya.

Sebagai langkah preventif, BGN juga memastikan seluruh proses pelaksanaan Program MBG mengikuti standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku agar keamanan pangan anak-anak penerima program benar-benar terjamin.


Biro Hukum dan Humas
Badan Gizi Nasional