Berita
/
Artikel
/
Tingkatkan Kepercayaan Publik, BGN Gelar Rakor Penyusunan Standar Layanan Informasi
Tingkatkan Kepercayaan Publik, BGN Gelar Rakor Penyusunan Standar Layanan Informasi
Artikel • 28 April 2025

Sumber:
Internal BGNDepok - Badan Gizi Nasional (BGN) menggelar rapat koordinasi (rakor) dalam rangka penyusunan Standar Layanan Informasi Publik (SLIP). Rakor berlangsung pada tanggal 28-29 April 2025 ini dihadiri sejumlah pejabat instansi yaitu Komisi Informasi Pusat RI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Gizi Nasional, dan Praktisi Keterbukaan Informasi Publik.
Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Badan Gizi Nasional (Karo Kummas BGN), Khairul Hidayati menuturkan, kegiatan ini merupakan upaya strategis dalam memperkuat fondasi tata kelola pemerintahan yang terbuka, akuntabel, serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
"Bahwa keterbukaan informasi dan regulasi yang baik adalah dua hal yang saling melengkapi. Dengan atensi demikian, kita bisa membangun kepercayaan publik, meningkatkan efisiensi layanan, dan mewujudkan tujuan besar kita membangun Indonesia yang sehat dan bergizi seimbang," katanya dalam sambutan pembukaan rakor tersebut.
Hida menjelaskan bahwa penyusunan SLIP ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mengamanatkan Badan Publik untuk menyediakan layanan informasi yang terstandarisasi serta dapat diakses secara luas tanpa hambatan yang berarti.
Sebagai lembaga pemerintah yang baru dibentuk, BGN memiliki mandat strategis dalam memastikan pemenuhan hak masyarakat atas gizi yang layak dan merata.
Dalam menjalankan mandat tersebut, Badan Gizi Nasional tidak hanya berkewajiban menyusun dan melaksanakan kebijakan substantif, tetapi juga bertanggung jawab untuk membuka akses informasi seluas-luasnya kepada publik.
"Di samping itu, dengan terpenuhinya standar pelayanan publik yang baik, dapat meminimalisasi tindakan-tindakan maladminsitrasi seperti pungutan liar, penyimpangan prosedur, penundaan berlarut dan sebagainya yang merupakan celah terjadinya tindakan korupsi," ucap Hida.
Hida menambahkan, dengan adanya standar pelayanan publik tersebut, masyarakat dapat mengetahui pelayanan baik persyaratan, prosedur, biaya serta jangka waktu yang bisa diukur.
"Untuk itu, pada kesempatan kali ini saya mengajak rekan-rekan untuk bersama-sama mengikuti acara ini hingga selesai, mendapatkan pemahaman yang komprehensif mengenai Standar Layanan Informasi Publik dan merancang peraturan ini dengan maksimal dan dedikasi yang tinggi serta memastikan setiap proses yang dilalui sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya.
Biro Hukum dan Humas
Badan Gizi Nasional