Beranda

/

News

/

Artikel

/

Langkah BGN Percepat Program MBG

Langkah BGN Percepat Program MBG

Artikel 12 Februari 2025

picture-Langkah BGN Percepat Program MBG

Palu - Guna mempercepat pelaksanaan program prioritas pemerintah yakni Makan Bergizi Gratis atau MBG, Badan Gizi Nasional (BGN) perlu berkolaborasi dengan banyak pemangku kepentingan termasuk kementerian/lembaga/pemerintah daerah (K/L/D) yang terkait.

Hal ini diungkapkan Direktur Promosi dan Edukasi Gizi BGN, Khairul Hidayati saat menghadiri Forum Koordinasi dan Komunikasi (Forkom) Bappeda di Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (12/02).

"Harus segera dipercepat karena merupakan program prioritas nasional," ucapnya menegaskan.

Upaya untuk percepatan tersebut, pemerintah daerah diminta untuk menghibahkan 3 titik lokasi tanah di wilayah masing-masing sesuai spesifikasi dari BGN.

"Hal ini sesuai arahan Bapak Presiden agar tidak menggunakan APBN dalam pengadaan tanah guna pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh Indonesia," sambung Hida.

Hida juga menyebutkan adanya wacana pendirian Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) sebagai unit pelaksana teknis BGN di daerah untuk layanan makan bergizi gratis di 20 provinsi yang saat ini masih dalam proses.

"Karena program ini merupakan janji Presiden dan masuk ke Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC), maka mekanismenya melalui bantuan pemerintah yang dijalankan oleh BGN langsung sesuai dengan amanat pasal 5 Perpres 83/2024 yang intinya BGN bertanggung jawab dalam pemenuhan gizi nasional," lanjutnya.

Sementara di Palu sendiri, sudah terdapat dua SPPG yang telah beroperasional dengan disokong dana APBD oleh pemerintah daerah.

"Dua SPPG yang sudah operasional di Palu akan diundang Bappeda Provinsi Sulteng untuk sharing pelaksanaan MBG selama ini. Apabila ada yang masih perlu dibantu, maka akan disupport melalui anggaran yang sudah diadakan daerah untuk dukungan program prioritas," jelas Hida.
 
"Bappeda harus koordinasi untuk meletakkan anggaran di Mei (untuk support MBG). Dengan adanya MBG mudah-mudahan bisa menggerakkan pertumbuhan ekonomi masyarakat setempat," lanjutnya.

Seluruh rencana tersebut mengacu Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri Nomor 900.1.1/640/SJ yang dirilis pada 11 Februari 2025.

SE tersebut mengatur penyesuaian arah kebijakan pembangunan daerah melalui perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan perubahan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) tahun anggaran 2025.


Biro Hukum dan Humas
Badan Gizi Nasional


Hubungi Kami