BGN Rancang Regulasi Perpres Terkait Tukin
Artikel • 10 April 2025

Sumber:
Internal BGNDepok - Badan Gizi Nasional (BGN) merancang peraturan terkait tunjangan kinerja (tukin), jabatan, serta kelas jabatan bagi kepegawaian di lembaga pemerintahan yang baru terbentuk tahun 2024 lalu
Regulasi mengenai hal tersebut termaktub dalam Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres). Disebutkan bahwa selain mendapat penghasilan, juga diberikan tunjangan kinerja (tukin) tiap bulannya. Sebab, pegawai BGN termasuk bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Pegawai di Lingkungan Badan Gizi Nasional, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan," demikian isi dari pasal 2 ayat 1 RPerpres tersebut.
Tukin ini tidak diberikan kepada pegawai yang tidak mempunyai jabatan di BGN, pegawai yang diberhentikan atau dinonaktifkan, serta sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun.
Menurut Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat (Karo Kummas) BGN, Khairul Hidayati (10/04), dalam RPerpres tersebut juga disebutkan bagi pegawai BGN yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi, maka tetap akan mendapatkan tunjangan kinerja. Nantinya tukin yang diterima sebesar selisih antara kelas jabatannya dengan jenjang jabatannya.
"Jika tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan yaitu tunjangan profesi pada jenjangnya," jelas dari pasal 9 ayat 2.
Biro Hukum dan Humas
Badan Gizi Nasional