Beranda

/

News

/

Artikel

/

BGN Rancang Aturan Logo, Pakaian Dinas, dan Atribut bagi SPPI

BGN Rancang Aturan Logo, Pakaian Dinas, dan Atribut bagi SPPI

Artikel 16 April 2025

picture-BGN Rancang Aturan Logo, Pakaian Dinas, dan Atribut bagi SPPI

Jakarta - Badan Gizi Nasional (BGN) tengah merancang aturan logo, pakaian dinas, serta atribut bagi Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI). Mereka sebagai tim yang bertanggung jawab di lapangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) wajib disertai identitas.

Menurut Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat (Karo Kummas) BGN, Khairul Hidayati, secara historis, keberadaan suatu negara sangat bergantung dari identitasnya. Tanpa itu, tidak akan diakui secara global.

"Pada kesempatan rapat pembahasan rancangan peraturan ini menjadi salah satu momentum penting dalam mengatur identitas SPPI yang mencerminkan karakter dan nilai-nilai lembaga dan memastikan setiap elemen visual yang digunakan sejalan dengan pesan dan citra yang ingin disampaikan oleh Badan Gizi Nasional," katanya dalam sambutan pembahasan rancangan peraturan tersebut, Rabu (16/04).
 
Namun secara gramatikal, identitas adalah ciri, sifat dan kekhasan yang telah melekat pada suatu hal sehingga menunjukkan suatu  keunikan yang dapat membedakan dengan hal yang lain. 

"Begitu juga dengan identitas seperti logo, pakaian dinas, dan atribut SPPI ini, diharapkan menjadi cerminan kelembagaan yang bermartabat dan profesional," ucap Hida.

Hida menjelaskan, kehadiran rancangan regulasi ini tidak semata-mata ditujukan untuk mengatur aspek visual atau seragam semata. Lebih dari itu, inisiatif ini merupakan bagian dari komitmen BGN dalam membangun tata kelola yang profesional dan beridentitas kuat.

"Logo dan atribut, dalam konteks ini, menjadi simbol representatif dari misi, nilai, dan peran SPPI sebagai aktor penting dalam ekosistem pembangunan gizi nasional. Sebagaimana kita pahami bersama, Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia tidak hanya sebagai pelaksana teknis, tetapi sebagai agen perubahan di tengah masyarakat," tuturnya. 

"Oleh karena itu, eksistensi SPPI perlu diperkuat tidak hanya melalui kebijakan substantif, tetapi juga melalui penataan simbolik dan atributif yang sah secara hukum, terstandar secara visual, dan bermakna secara sosial," lanjut dia.

Adapun penyusunan kedua rancangan peraturan identitas SPPI tersebut merujuk Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional.

"Peraturan tersebut memberikan mandat kepada Badan Gizi Nasional untuk menyusun dan menetapkan kebijakan strategis yang berkaitan dengan tata kelola kelembagaan, termasuk pembinaan terhadap pelaksana teknis dan sumber daya manusia, seperti SPPI. Dalam konteks tersebut, penting bagi kita untuk menyiapkan perangkat hukum yang menjadi dasar penggunaan logo dan atribut, sehingga implementasi di lapangan tidak menimbulkan tafsir beragam ataupun konflik administratif," jelas Hida lagi.

Hida berharap, dengan adanya logo, pakaian dinas, dan atribut yang melekat di tubuh SPPI dapat mencerminkan karakter positif serta sejalan dengan program yang dikelola oleh BGN.

"Tentu bukan hanya sekedar masalah visualisasi semata, namun jauh daripada itu merupakan suatu keseluruhan estetika yang mencerminkan karakter dan nilai-nilai lembaga dan memastikan setiap elemen visual yang digunakan sejalan dengan pesan dan citra yang ingin disampaikan oleh lembaga, yang mana penggunaannya secara teknis berada di tengah-tengah masyarakat," katanya.

Biro Hukum dan Humas
Badan Gizi Nasional

Hubungi Kami