Tugas & Fungsi BGN

Tugas dan Fungsi Kami dalam Membangun Generasi Emas Indonesia

Tugas BGN

Badan Gizi Nasional mempunyai tugas melaksanakan pemenuhan gizi nasional.

Fungsi BGN

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Badan Gizi Nasional menyelenggarakan fungsi:

  • koordinasi, perumusan, dan penetapan kebijakan teknis di bidang sistem dan tata kelola, penyediaan dan penyaluran, promosi dan kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional;

  • koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang sistem dan tata kelola, penyediaan dan penyaluran, promosi dan kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional;

  • koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Gizi Nasional;

  • pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Badan Gizi Nasional;

  • pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Gizi Nasional;

  • pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Badan Gizi Nasional; dan

  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

Dewan Pengarah

Hirarki

-

Tugas

  • 1.

    Dewan Pengarah mempunyai tugas memberikan arahan kepada pelaksana dalam penyelenggaraan pemenuhan gizi nasional.

Fungsi

-

Hirarki

-

Tugas

  • 1.

    Dewan Pengarah mempunyai tugas memberikan arahan kepada pelaksana dalam penyelenggaraan pemenuhan gizi nasional.

Fungsi

-

Hirarki

-

Tugas

  • 1.

    Dewan Pengarah mempunyai tugas memberikan arahan kepada pelaksana dalam penyelenggaraan pemenuhan gizi nasional.

Fungsi

-

Pelaksana

Hirarki

  • 1.

    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala dibantu Wakil Kepala.

  • 2.

    Kepala dalam melaksanakan tugasnya memperhatikan arahan dari Ketua Dewan Pengarah.

Tugas

  • 1.

    Kepala mempunyai tugas memimpin dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Gizi Nasional.

Fungsi

-

Hirarki

  • 1.

    Wakil Kepala berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.

Tugas

  • 1.

    Wakil Kepala mempunyai tugas membantu Kepala dalam melaksanakan tugas memimpin Badan Gizi Nasional.

  • 2.

    Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tugas Wakil Kepala sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh Kepala.

Fungsi

-

Hirarki

  • 1.

    Sekretariat Utama berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.

  • 2.

    Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.

Tugas

  • 1.

    Sekretariat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Gizi Nasional.

Fungsi

  • 1.

    koordinasi dan pen5rusunan rencana, program, dan anggaran Badan Gizi Nasional;

  • 2.

    koordinasi kegiatan di lingkungan Badan Gizi Nasional;

  • 3.

    pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi di lingkungan Badan Gizi Nasional;

  • 4.

    pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;

  • 5.

    koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;

  • 6.

    penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa pemerintah; dan

  • 7.

    pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.

Hirarki

  • 1.

    Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.

  • 2.

    Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola dipimpin oleh Deputi.

Tugas

  • 1.

    Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang sistem dan tata kelola pemenuh an gizi nasional.

Fungsi

  • 1.

    koordinasi, sinkronisasi, dan perumusan kebijakan teknis di bidang sistem dan tata kelola pemenuhan gizi nasional;

  • 2.

    koordinasi, sinkronisasi, dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang sistem dan tata kelola pemenuhan gizi nasional;

  • 3.

    pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang sistem dan tata kelola pemenuhan gizi nasional;

  • 4.

    pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola; dan

  • 5.

    pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.

Hirarki

  • 1.

    Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.

  • 2.

    Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran dipimpin oleh Deputi.

Tugas

  • 1.

    Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran mempunyai tugas menyelenggarakan perLlmusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penyediaan dan penyaluran pemenuh an gizi nasional.

Fungsi

  • 1.

    koordinasi dan perulmusan kebijakan teknis di bidang penyediaan dan penyaluran pemenuhan gizi nasional;

  • 2.

    koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penyediaan dan penyaluran pemenuhan gizi nasional;

  • 3.

    pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyediaan dan penyaluran pemenuhan gizi nasional;

  • 4.

    pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran; dan

  • 5.

    pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.

Hirarki

  • 1.

    Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.

  • 2.

    Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama dipimpin oleh Deputi

Tugas

  • 1.

    Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebij akan teknis di bidang promosi dan kerja sama pemenuhan gizi nasional.

Fungsi

  • 1.

    koordinasi dan perumusan kebijakan teknis di bidang promosi dan kerja sama pemenuhan gizi nasional;

  • 2.

    koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penyediaan dan penyaluran pemenuhan gizi nasional;

  • 3.

    pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang promosi dan kerja sama pemenuhan gizi nasional;

  • 4.

    pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama; dan

  • 5.

    pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.

Hirarki

  • 1.

    Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.

  • 2.

    Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan dipimpin oleh Deputi.

Tugas

  • 1.

    Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pemantauan dan pengawasan pemenuh an gizi nasional.

Fungsi

  • 1.

    koordinasi dan perumusan kebijakan teknis di bidang pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional;

  • 2.

    koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional;

  • 3.

    pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional;

  • 4.

    pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan; dan

  • 5.

    pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.

Hirarki

  • 1.

    Inspektorat Utama berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.

  • 2.

    Inspektorat Utama dipimpin oleh Inspektur Utama.

Tugas

  • 1.

    Inspektorat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Badan Gizi Nasional.

Fungsi

  • 1.

    penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Badan Gizi Nasional;

  • 2.

    pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Badan Gizi Nasional terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;

  • 3.

    pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Kepala;

  • 4.

    penyusunan laporan hasil pengawasan intern di lingkungan Badan Gizi Nasional;

  • 5.

    pelaksanaan administrasi Inspektorat Utama; dan

  • 6.

    pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.

Hubungi Kami